KPK Harus Dalami Laporan "Mark Up" Impor Beras
Pemerintah harus membenahi tata kelola impor pangan sehingga dipastikan tidak menjadi lahan para pihak tak bertanggungjawab untuk melakukan korupsi.
JAKARTA - Laporan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) terkait dugaan penggelembungan atau mark up impor beras harus ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah hukum perlu ditempuh untuk membuktikan dugaan tersebut. Selama ada impor beras, potensi terjadinya tindakan korupsi selalu ada.
Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi menyatakan masyarakat perlu mendukung KPK mengusut dugaan mark up impor beras tersebut sampai tuntas. Terrlebih lagi, dugaan ini berpotensi merugikan negara.
"Bangsa ini punya sejarah buruk soal korupsi impor beras maupun beberapa komoditas pangan lainnya," tegasnya kepada Koran Jakarta, Selasa (9/7).
Badiul mengatakan, kalau proses aduan cukup kuat dan ditindaklanjuti, tinggal nanti dibuktikan di pengadilan. "Selama didukung fakta data yang valid dan kredibel laporan itu sah-sah saja. Yang terpenting Badan Pangan Nasional (Bapanas) maupun Bulog yang merupakan pihak terlapor tinggal buka saja informasi maupun data yang dilaporkan, itu jauh lebih bijak," paparnya.
Seperti dikatahui, tren impor beras meningkat jelang tahun politik. Pada 2018, tercatat impor beras mencapai 2,2 juta ton, sementara pada 2023 Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor beras mencapai 3,06 juta ton.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya