Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Transparan - Skor SPI Pendidikan Nasional Tergolong Rendah

Praktik Koruptif Masih Rentan di Institusi Pendidikan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Penanaman nilai-nilai antikorupsi bukan hanya ditujukan kepada murid, melainkan juga terhadap guru.

JAKARTA - Praktik koruptif di lembaga pendidikan masih banyak ditemukan. Praktik tersebut rentan terjadi di tata kelola lembaga pendidikan seperti penggunaan anggaran maupun pada pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi pada para guru.

"Masih banyak kepala sekolah dan guru yang tidak menjadi teladan dalam menjalankan prinsip antikorupsi. Padahal menanamkan nilai-nilai antikorupsi itu bukan hanya pada murid, tetapi juga pada guru, bagaimana murid bisa mengimplementasikannya jika guru guru masih menerima gratifikasi?" tegas Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana, dalam Dialog virtual FMB9 bertajuk Mewujudkan PPDB yang Objektif, Transparan, dan Akuntabel, Senin (1/7).

Wawan menerangkan, pada 2023, Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan menghasilkan skor nasional sebesar 73,7. Angka tersebut tergolong rendah karena masih pada level dua dari lima level indikator yang telah ditentukan.

Menurutnya, skor SPI nasional pada level dua itu artinya bahwa penegakan prinsip-prinsip antikorupsi masih banyak yang harus diperbaiki. "Skor 73,7 ini masih berada di level dua. Level 1 sangat rentan, level 2 korektif, level 3 adaptif, level 4 kuat, dan level 5 tangguh. Jadi, pekerjaan rumah kita masih banyak untuk mencapai level tertinggi," ujarnya.

Wawan menambahkan, masih rendahnya skor SPI Pendidikan itu juga selaras dengan dalam temuan pihaknya di lapangan terhadap sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB). Dia menjelaskan sekitar 25 persen siswa diterima dengan syarat orang tua atau wali memberi imbalan, dan 43 persen guru merasa banyak siswa yang "terpaksa" diterima meskipun tidak memenuhi syarat PPDB.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top