KPK Geledah Rumah Mewah Milik Andhi Pramono di Batam
Foto : antarafoto
mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono
Atas laporan tersebut KPK kemudian memanggil Andi Pramono untuk memberikan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) pada Selasa (14/3).
Pemeriksaan LHKPN tersebut kemudian terus bergulir hingga naik ke tahap penyidikan pada Rabu (15/5) dan Andhi Pramono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya