Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Menghalangi Penyidikan

KPK Geledah Kantor dan Apartemen Lucas

Foto : ISTIMEWA

Febri Diansyah

A   A   A   Pengaturan Font

Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. KPK pun telah menahan Lucas di Rutan Cabang KPK di Kaveling K4 Jakarta.

Dalam kasus terkait pengajuan PK pada PN Jakarta Pusat, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Dua di antaranya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sesuai putusan Majelis Hakim, yakni panitera sekretaris PN Jakpus, Edy Nasution, dan perantara suap, Dody Arianto Supeno. Sementara untuk tersangka Eddy Sindoro masih dalam proses penyidikan.

KPK pun mengimbau agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dengan proses hukum dan segera menyerahkan diri ke KPK. Eddy Sindoro diketahui sejak April 2016 sudah tidak lagi berada di Indonesia.

Ant/AR-2

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top