Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Menghalangi Penyidikan

KPK Geledah Kantor dan Apartemen Lucas

Foto : ISTIMEWA

Febri Diansyah

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi dalam penyidikan kasus menghalangi penyidikan perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan advokat bernama Lucas (LCS) sebagai tersangka.

"Iya, ada kegiatan penggeledahan di kantor yang bersangkutan (Lucas)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (5/10). Diketahui, kantor Lucas and Partners berlokasi di Sahid Sudirman Center lantai 55, Jakarta Pusat. Selain itu, KPK juga menggeledah satu lokasi lainnya, yaitu di Apartemen Kempinski, Jakarta Pusat.

Tim penyidik KPK juga sudah mengamankan sejumlah alat bukti elektronik dan catatan-catatan dalam penggeledahan tersebut. Namun, Febri belum dapat merincikan apa saja barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan itu.

"Sejauh ini ada sejumlah bukti elektronik dan catatan-catatan yang diamankan. Tim masih di lokasi sehingga nanti informasi lebih lanjut akan di-update lagi," terangnya. Sebelumnya, KPK juga telah menyita uang sekitar 40 ribu dollar Singapura (sekitar 430 juta rupiah) saat menggeledah mobil Lucas pada Senin (1/10) malam.


Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top