Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Menghalangi Penyidikan

KPK Geledah Kantor dan Apartemen Lucas

Foto : ISTIMEWA

Febri Diansyah

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi dalam penyidikan kasus menghalangi penyidikan perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan advokat bernama Lucas (LCS) sebagai tersangka.

"Iya, ada kegiatan penggeledahan di kantor yang bersangkutan (Lucas)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (5/10). Diketahui, kantor Lucas and Partners berlokasi di Sahid Sudirman Center lantai 55, Jakarta Pusat. Selain itu, KPK juga menggeledah satu lokasi lainnya, yaitu di Apartemen Kempinski, Jakarta Pusat.

Tim penyidik KPK juga sudah mengamankan sejumlah alat bukti elektronik dan catatan-catatan dalam penggeledahan tersebut. Namun, Febri belum dapat merincikan apa saja barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan itu.

"Sejauh ini ada sejumlah bukti elektronik dan catatan-catatan yang diamankan. Tim masih di lokasi sehingga nanti informasi lebih lanjut akan di-update lagi," terangnya. Sebelumnya, KPK juga telah menyita uang sekitar 40 ribu dollar Singapura (sekitar 430 juta rupiah) saat menggeledah mobil Lucas pada Senin (1/10) malam.

Bukti Penyadapan

Komisi Pemberantasan Korupsi juga mempunyai rekaman pembicaraan Lucas sebagai alat bukti. Hanya saja, ketika penyidik meminta contoh suara untuk dicocokkan dengan hasil sadapan, Lucas menolak. Lucas juga tidak mau menandatangani berita acara penolakan diambil contoh suaranya.

Menurut Febri, pengambilan sampel suara tersangka Lucas untuk kebutuhan pengecekan keidentikan suara yang bersangkutan dan bukti elektronik yang dimiliki KPK. Untuk diketahui, KPK pada Senin (1/10) telah mengumumkan Lucas sebagai tersangka menghalangi penyidikan perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro (ESI).

Lucas diduga telah menghindarkan tersangka Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap oleh otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia. Dia diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka Eddy Sindoro ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri.

Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. KPK pun telah menahan Lucas di Rutan Cabang KPK di Kaveling K4 Jakarta.

Dalam kasus terkait pengajuan PK pada PN Jakarta Pusat, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Dua di antaranya telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sesuai putusan Majelis Hakim, yakni panitera sekretaris PN Jakpus, Edy Nasution, dan perantara suap, Dody Arianto Supeno. Sementara untuk tersangka Eddy Sindoro masih dalam proses penyidikan.

KPK pun mengimbau agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dengan proses hukum dan segera menyerahkan diri ke KPK. Eddy Sindoro diketahui sejak April 2016 sudah tidak lagi berada di Indonesia.

Ant/AR-2

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top