KPK Geledah Dua Kantor Telekomunikasi di Jakarta
KPK telah menetapkan Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015.
Dalam kasus itu, Mustofa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016- 2021 disangka menerima 2,7 miliar rupiah dari Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).
Mustofa juga dijerat dalam sangkaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto bersamasama Zainal Abidin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015, yakni proyek pembangunan jalan pada 2015. Nilai gratifikasi yang diterima keduanya 3,7 miliar rupiah. mza/P-4
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya