Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Suap Bupati Mojokerto

KPK Geledah Dua Kantor Telekomunikasi di Jakarta

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor perusahaan telekomunikasi di Jakarta. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Mojokerto non-aktif, Mustofa Kamal Pasa.

"Untuk pengembangan penyidikan Bupati Mojokerto tersebut, khususnya terkait sangkaan suap terhadap yang bersangkutan, penyidik dua hari kemarin, Rabu-Kamis (2-3 Mei 2018) melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di dua lokasi lagi," ungkap Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (4/5).

Dua kantor yang digeledah tersebut, yaitu kantor PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di Menara BCA Lantai 43, 53, dan 55, Jalan MH Thamrin 1, Jakarta Pusat, serta kantor PT Tower Bersama Infrastructure,

Tbk (TBiG), di The Convergence Indonesia Lantai 11, 16, dan 18, Jalan Epicentrum Boulevard, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan komunikasi melalui email antara beberapa pihak yang berkaitan dengan perkara," kata Febri.

KPK telah menetapkan Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015.

Dalam kasus itu, Mustofa selaku Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016- 2021 disangka menerima 2,7 miliar rupiah dari Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).

Mustofa juga dijerat dalam sangkaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto bersamasama Zainal Abidin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015, yakni proyek pembangunan jalan pada 2015. Nilai gratifikasi yang diterima keduanya 3,7 miliar rupiah. mza/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top