Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Geledah 5 Lokasi terkait OTT Bupati Kutim

Foto : Koran Jakarta/Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

A   A   A   Pengaturan Font

Beberapa barang yang diperoleh dalam kegiatan tersebut di antaranyadokumen proyek, sejumlah uang dan catatan-catatan penerimaan uang. Namun, hingga saat ini, pihak KPK belum merincikan berapa jumlah uang dan dokumen terkait apa.

Dalam kasus ini, ditetapkan terdapat tujuh tersangka yaitu Bupati Ismunandar; Encek; Musyaffa; Kepala BPKAD, Suriansyah; dan Kepala Dinas PU, Aswandini (ASW). Kemudian, diduga sebagai pemberi yakni kontraktor, Aditya Maharani (AM) dan Deky Aryanto (DA). Ketujuh tersangka telah ditahan KPK pada awal Juli 2020.

Konstruksi perkara, di mana diduga kontraktor Aditya, telah menjadi rekanan untuk proyek-proyek yang ada di Dinas PU Kabupaten Kutim. Di antaranya terdapat enam proyek pembangunan di Kabupaten Kutim dengan total nilai 28,4 miliar rupiah dengan menggunakan perusahaan yang berbeda-beda. Kemudian, Deky Aryanto (DA), sebelumnya telah menjadi rekanan untuk proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kutim senilai 40 miliar rupiah.

Kemudian, pada 11 Juni 2020, diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan dariAditya sebesar 550 juta rupiah dan Deky sebesar 2,1 miliar rupiah kepada Ismunandar melalui Suriansyah dan Musyaffa bersama-sama Encek. Keesokan harinya, Musyaffa menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening yaitu Bank Syariah Mandiri atas nama Musyaffa sebesar 400 juta rupiah, Bank Mandiri sebesar 900 juta rupiah dan Bank Mega sebesar 800 juta rupiah.

Diketahuisejumlah uang tersebut dipergunakan Ismunandar untuk keperluan pribadi. Di antaranya pembelian mobil, pembelian tiket pesawat ke Jakarta dan pembayaran hotel di Jakarta dengan total 558,2 juta rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top