Prabowo Inginkan Yudikatif yang Kuat dan Sejahtera
AUDIENSI DPR DENGAN HAKIM -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri), Adies Kadir (kiri), dan Cucun Ahmad Sjamsurijal (ketiga kiri) menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/10). Pertemuan tersebut beragendakan mendengar aspirasi Solidaritas Hakim Indonesia terkait peningkatan kesejahteraan hakim.
Foto: Koran Jakarta/M. FachriJAKARTA - Presiden terpilih pada Pemilu 2024 Prabowo Subianto menyatakan siap bertemu dengan para hakim untuk membahas kesejahteraan setelah resmi menjabat sebagai Presiden RI 2024-2029.
"Pada saatnya nanti, saya minta waktu untuk bisa tatap muka dan bicara langsung dengan saudara," kata Prabowo melalui panggilan suara dalam audiensi DPR RI dengan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10).
Pada kesempatan itu, Prabowo mengatakan bahwa dirinya telah mendengar keinginan para hakim untuk sejahtera, termasuk dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. "Saya juga kaget mendengar kondisi kalian. Akan tetapi, saya sudah merencanakan bagaimana memperbaiki kondisi kalian," ujarnya.
Prabowo menegaskan bahwa dirinya telah menaruh perhatian yang sangat besar dari lama terhadap kesejahteraan hakim.
Menurut dia, kunci negara maju dan bebas korupsi adalah hakim-hakim yang tidak dapat dibeli atau disogok. "Saya berpendapat bahwa yudikatif kita harus sangat kuat. Oleh karena itu, dari dahulu pendapat saya, saudara boleh cek di semua pidato saya, di berbagai tulisan saya, saudara bisa pelajari rekam jejak ucapan-ucapan saya," katanya.
Oleh sebab itu, Prabowo meminta para hakim untuk bersabar hingga dirinya dilantik sebagai Presiden RI. "Para hakim tidak boleh bisa disogok, diberi, para hakim harus terhormat, mendapat perhatian dari negara, penghasilan yang memadai sehingga dia punya harga diri yang sangat tinggi dan dia tidak perlu cari tambahan. Itulah tekad saya, itu keyakinan saya," tegasnya.
Berjanji Sejahterakan
Prabowo dalam kesempatan itu berjanji menyejahterakan hakim di Indonesia. "Saya berpendapat bahwa para hakim harus diperbaiki kualitas-kualitas hidupnya, dan harus dijamin supaya para hakim itu sangat mandiri, dan bisa menjalankan tugas sebagai hakim dengan sebaik-baiknya," kata Prabowo.
Walaupun demikian, Menteri Pertahanan tersebut mengatakan bahwa pernyataannya bukan sekadar janji belaka. "Itu pandangan saya dari dahulu, dan ini bukan janji karena kampanye sudah selesai. Jadi, saya enggak perlu janji-janji, tetapi ini adalah keyakinan saya," ujarnya.
Oleh sebab itu, Prabowo meminta para hakim untuk dapat bersabar hingga dirinya resmi menjabat sebagai Presiden RI 2024-2029. "Begitu saya menerima estafet, mandat, dan saya menjalankan, saya benar-benar akan memperhatikan para hakim supaya negara kita bisa menghilangkan korupsi," katanya.
Sementara itu, beberapa tuntutan para hakim dalam audiensi tersebut adalah meminta percepatan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA hingga kenaikan gaji pokok dan tunjangan jabatan hingga 142 persen.
DPR RI sendiri bersepakat mengatur kesejahteraan hakim dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim usai beraudiensi dengan para hakim yang tergabung dalam SHI.
"Dalam RUU Jabatan Hakim itu semuanya ada di sana, baik itu termasuk contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan, red.), jaminan keamanan hakim, jaminan kesehatan, fasilitas perumahan, dan sebagainya, itu semua ada di sana. Jadi, kami atur di dalam RUU Jabatan Hakim tersebut," kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dalam audiensi tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan komitmen DPR RI untuk membahas RUU Jabatan Hakim oleh anggota dewan masa jabatan 2024-2029.
"Tadi kita semua sudah sama-sama sepakat ada beberapa hal yang kami akan perbaiki, termasuk tadi kami akan secepatnya dalam periode DPR yang baru pada saat ini untuk kemudian meluncurkan RUU Jabatan Hakim," kata Dasco.
Dasco berharap komitmen tersebut bisa membuat para hakim yang telah mengajukan cuti selama 7-11 Oktober 2024 dapat memenuhi kebutuhan rakyat. "Saya pikir mulai setelah ini bisa disampaikan kepada kawan-kawan hakim seluruh Indonesia agar dapat menjalankan kembali tugas-tugas mulia melayani para pencari keadilan," ujarnya.
Berita Trending
- 1 Dorong Sistem Pembayaran Inklusif, BI Hadirkan Tiga Layanan Baru BI-Fast mulai 21 Desember 2024
- 2 Kenaikan PPN 12% Bukan Opsi Tepat untuk Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Butuh Terobosan
- 3 Pemerintah Harus Segera Hentikan Kebijakan PPN 12 Persen
- 4 Desa-desa di Indonesia Diminta Kembangkan Potensi Lokal
- 5 Libur Panjang, Ribuan Orang Kunjungi Kepulauan Seribu
Berita Terkini
- Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan Bus dan Truk di Tol Pandaan-Malang
- Bus Rombongan Siswa SMP IT Berencana ke Kampung Inggris Sebelum Terjadi Kecelakaan di Tol Pandaan
- CIMB Niaga Berdayakan UMKM di Indonesia Timur
- Saham Honda Melonjak 16 Persen Setelah Pengumuman Pembelian Kembali
- Malam Tahun Baru, Pemprov DKI Bikin Acara Seru dari Pagi sampai Malam