Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Politik Bersih

KPK Dukung Larang Eks Napi Jadi Caleg

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait membatasi majunya mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019 mendatang. "Kami mengapresiasi rencana KPU mengatur pembatasan mantan napi korupsi, orang yang sudah tidak lulus kok bisa kita masukan lagi menjadi pemimpin, rasanya kok tidak tepat.

Selain itu apakah sudah tidak ada orang lain yang lebih tepat dalam memberikan pilihan- pilihan calon pemimpin baik bagi masyarakat," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Jakarta, akhir pekan lalu. Ia menambahkan bahwa pemilu harus diikuti oleh orangorang yang berkompeten. Mantan napi koruptor menurut dia sudah terbukti gagal dalam menunjukkan kompetensinya diwaktu lalu. Dan KPK mengaku siap mendukung langkah KPU dengan mengimbau langsung parpol agar tidak mencalonkan caleg yang berlatar belakang mantan napi korupsi.

Imbauan itu, kata Agus, akan diwujudkan dengan berbagai cara, antara lain pertemuan dengan KPU dan partai untuk memastikan parpol tidak mengusung mantan koruptor. Selain itu, KPK mengirimkan surat ke lembaga-lembaga terkait. "Ia hal tersebut bisa dilakukan ketemuan dengan KPU atau biasa kan kita mengirim surat juga biasa.

Tidak hanya itu, kita akan imbau Parpol untuk tidak mencalon mantan koruptor," katanya. Menurut Agus, imbauan pada parpol ini merupakan tugas KPK di mana salah satunya monitoring kebijakan pemerintah, selain tugas koordinasi, supervisi, pencegahan dan penindakan. Sementara itu pemerhati anti korupsi, Almas Sjafrina mengatakan, sikap KPU itu merupakan langkah progresif di tengah masih maraknya praktik korupsi di Indonesia.

Apalagi, rancangan peraturan KPU tersebut belum disepakati bulat oleh pemerintah, DPR, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Kami justru sangat mengapresiasi langkah progresif KPU. Apalagi, kalau KPU tetap memasukkan larangan ini dalam Peraturan KPU di tengah ketidaksepakatan dengan Bawaslu, DPR, dan pemerintah," katanya.

Menurut pria yang menjabat peneliti Divisi Korupsi Politik di Indonesia Corruption Watch (ICW), KPU sebagai penyelenggara pemilu memang harus menjaga kualitas pemilu dengan cara menghadirkan calon wakil rakyat yang setidaknya tidak pernah terlibat kejahatan luar biasa. Soal bahwa eks narapidana korupsi sudah menjalani hukumannya, Almas menegaskan, hal itu memang konsekuensi dari apa yang dia perbuat. "Yang penting, KPU sudah menjaga kualitas pemilu dengan cara menghadirkan calon legislator yang, tidak pernah dipenjara karena perkara korupsi," katanya. mza/AR-3

Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top