![KPK Dalami soal Izin Reklamasi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpd1zw_p_resized.jpg)
KPK Dalami soal Izin Reklamasi
![KPK Dalami soal Izin Reklamasi](https://koran-jakarta.com/images/article/phpd1zw_p_resized.jpg)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Sejumlah pihak terkait diduga terlibat dalam kasus suap agar dapat diterbitkan izin prinsip reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau.
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami alur proses perizinan reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Untuk itu, KPK memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan kasus suap perizinan di Kepri dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun.
"Penyidik mendalami alur proses perizinan terkait perkara kasus suap perizinan di Kepri dan gratifikasi. Ini terkait kasus yang melibatkan Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (24/7).
Yang didalami terutama izin-izin yang terkait dengan rencana reklamasi sebagai satu pokok perkara dalam kasus suap ini. Selain itu, tambah Febri, KPK tentu juga mengonfirmasi beberapa bukti yang sudah didapatkan KPK dalam proses penggeledahan sebelumnya, baik untuk kasus suapnya ataupun kasus gratifikasinya.
Menurut Febri, ketujuh saksi tersebut terdiri dari unsur pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri. Mereka yang diperiksa, antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Biro Hukum, Bappeda, dan lain-lain.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya