Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan | Penyidik KPK Sita Sejumlah Dokumen dan Uang

KPK Dalami soal Izin Reklamasi

Foto : ISTIMEWA

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami alur proses perizinan reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Untuk itu, KPK memeriksa tujuh saksi dalam penyidikan kasus suap perizinan di Kepri dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun.

"Penyidik mendalami alur proses perizinan terkait perkara kasus suap perizinan di Kepri dan gratifikasi. Ini terkait kasus yang melibatkan Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (24/7).

Yang didalami terutama izin-izin yang terkait dengan rencana reklamasi sebagai satu pokok perkara dalam kasus suap ini. Selain itu, tambah Febri, KPK tentu juga mengonfirmasi beberapa bukti yang sudah didapatkan KPK dalam proses penggeledahan sebelumnya, baik untuk kasus suapnya ataupun kasus gratifikasinya.

Menurut Febri, ketujuh saksi tersebut terdiri dari unsur pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri. Mereka yang diperiksa, antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Biro Hukum, Bappeda, dan lain-lain.

Sejumlah Dokumen

Sebelumnya dilakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Provinsi Kepri, termasuk rumah pribadi dan dinas serta kantor sejumlah tersangka. Dari penggeledahan, tambah Febri, diamankan sejumlah dokumen terkait perizinan dan uang dengan rincian 3.737.240.000 rupiah, 180.935 dollar Singapura, 38.553 dollar Amerika Serikat (AS), 527 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, 30 dollar Hong Kong, dan 5 euro.

KPK, tambah Febri, menduga uang tersebut merupakan gratifikasi yang berasal dari pihak-pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan posisi dan kewenangan Nurdin sebagai penyelenggara negara. Salah satunya terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil Kepri Tahun 2018/2019.

Febri mengatakan saat ini penyidik KPK sedang fokus penyidikan terhadap para tersangka yang telah diproses dalam kasus ini. Sehingga belum ada pengembangan terhadap tersangka baru, apalagi penyidikan terhadap kasus ini baru dimulai.

"Pemeriksaan hari ini, fokus terhadap hal-hal itu. Nanti kalau memang sudah ada informasi-informasi atau petunjuk-petunjuk yang baru maka kami akan cermati lebih lanjut," kata Febri.

KPK pada 11 Juli 2019 telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Gubernur Kepri 2016-2021 Nurdin Basirun (NBA), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH), dan Abu Bakar (ABK) dari unsur swasta.

Kasus ini bermula dari Pemprov Kepri mengajukan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri untuk dibahas di Paripurna DPRD Kepri. Keberadaan Perda ini akan menjadi acuan dan dasar hukum pemanfaatan pengelolaan wilayah kelautan Kepri. ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top