KPK Dalami Penerimaan Uang Pokok Pikiran Kasus DPRD Malang
Sebagai pemberi, Jarot Edy Sulistyono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 KUHP jo Pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Sedangkan pada kasus kedua, Moch Arief Wicaksono diduga menerima suap dari Hendarwan Maruszaman terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada tahun 2015. Diduga Moch Arief Wicaksono menerima 250 juta rupiah dari proyek sebesar 98 miliar rupiah yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016-2018.
Sebagai penerima Moch Arief Wicaksono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi, Hendarwan Maruszaman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo Pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP. n mza/Ant/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya