KPK Dalami Penerimaan Uang Pokok Pikiran Kasus DPRD Malang
"Para saksi yang diperiksa tersebut, 31 di antaranya adalah anggota DPRD Kota Malang dan unsur lain adalah mantan Sekretaris Daerah, Kepala Bidang, dan staf Sekretaris Dewan," ucap Febri.
Dua Kasus
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono sebagai tersangka dalam dua kasus. Kasus tersebut adalah pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.
Kasus pertama, Moch Arief Wicaksono diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Diduga Moch Arief Wicaksono menerima uang sejumlah 700 juta rupiah.
Sebagai penerima Moch Arief Wicaksono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya