KPK Dalami Penerimaan Uang Pokok Pikiran Kasus DPRD Malang
Hasil pemeriksaan sejumlah saksi, KPK mendalami dugaan penerimaan uang pokok pikiran dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Kota Malang.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang pokok pikiran (pokir) dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Uang pokok pikiran ini dterima oleh sejumlah pihak.
"KPK terus mendalami informasi dugaan penerimaan uang pokok pikiran atau pokir terkait dengan pengesahan APBD-P Tahun Anggaran 2015 oleh sejumlah pihak," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (23/10).
Selain itu, kata Febri, KPK mengklarifikasi komunikasi sejumlah pihak terkait perkara ini pada saksi-saksi yang diperiksa. Penyidik telah memproses pemblokiran rekening tersangka sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dalam penanganan tindak pidana korupsi ini.
KPK pada Senin (23/10) memeriksa satu staf Sekretaris Dewan dan lima anggota DPRD Kota Malang dalam penyidikan kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Polres Malang Kota. Sejak Rabu (18/10) sampai Senin (23/10) dijadwalkan pemeriksaan sekitar 35 saksi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya