KPK Dalami Dugaan Korupsi pada Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Foto: ANTARA/Reno EsnirJakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa satu orang pimpinan perusahaan dan satu orang konsultan sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan.
"Kedua saksi didalami terkait pekerjaan konsultan supervisi pengerukan di Kementerian Perhubungan 2013-2017," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Menurut informasi yang dihimpun, kedua saksi tersebut adalah Direktur PT Karya Nasional Setio Wironto dan Konsultan Pengawas pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulang Pisau Tahun Anggaran 2016 Muh. Lulus Hidayanto.
Pemeriksaan kedua saksi tersebut berlangsung di Polrestabes Semarang (3/12). Pada agenda pemeriksaan tersebut penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya.
Satu diantaranya adalah konsultan pengawas pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulang Pisau Tahun Anggaran 2016 bernama Mudiyono. Yang bersangkutan tidak hadir namun memberikan konfirmasi untuk meminta penjadwalan pemeriksaan ulang menjadi pekan depan.
Dua saksi lainnya, yakni Direktur utama PT Karya Nasional Hadi Suwarno alias Mbah No dan karyawan swasta bernama Agustinus Soehardjono, namun keduanya mangkir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik KPK.
Untuk diketahui, KPK pada tanggal 27 Juni 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Saat ini KPK telah menetapkan sembilan tersangka terdiri atas enam penyelenggara negara dan tiga dari pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.
Tessa belum bisa menyampaikan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan.
Hal itu, kata dia, akan disampaikan saat penyidikan telah rampung. Saat ini penyidikan masih berjalan dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya.
Ia menerangkan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pekerjaan sebagai berikut:
1. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Mas tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017.
2. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda tahun anggaran 2015 dan 2016.
3. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Benoa tahun anggaran 2014, 2015 dan 2016.
4. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau tahun anggaran 2013 dan 2016.
Berita Trending
- 1 Ini Solusi Ampuh untuk Atasi Kulit Gatal Eksim yang Sering Kambuh
- 2 Perluas Pasar, Produk Halal RI Unjuk Gigi di Istanbul
- 3 Jika Rendang Diakui UNESCO, Pemerintah Perlu Buat "Masterplan"
- 4 Jangan Masukkan Mi Instan dalam Program Makan Siang Gratis
- 5 Perkuat Implementasi ESG, Bank BJB Dorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan