Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Rabu, 05 Feb 2025, 11:39 WIB

SPMB Berpotensi Picu Ketimpangan Pendidikan

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim.

Foto: Istimewa

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berpotensi memicu ketimpangan pendidikan. SPMB sendiri merupakan sistem baru yang disiapkan pemerintah untuk mengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim menerangkan, Jalur Afirmasi dalam SPMB memamngkas kuota atau persentase Jalur Zonasi/Domisili. Jalur Prestasi justru bertambah menjadi 30 persen di SMA dan 25 persen di SMP.

"Padahal dalam PPDB sebelumnya, Jalur Prestasi ini adalah sisa kuota jika 3 jalur lainnya masih menyisakan kuota di satu sekolah," ujar Satriwan, kepada Koran Jakarta, Minggu (2/2).

Dia menilai, penambahan Jalur Prestasi ini akan menciptakan kembali label "Sekolah Unggulan" atau "Sekolah Favorit" yang melahirkan ketimpangan pelayanan pendidikan bagi anak. Menurutnya, persoalan pokok sistem SPMB ini akan tetap muncul dan akan menimbulkan diskriminasi baru bagi hak anak untuk mendapatkan akses pendidikan dan sekolah.

"Penambahan jalur prestasi di SMP dan SMA yang signifikan itu memunculkan kekhawatiran, yaitu nanti sekolah-sekolah hanya akan memprioritaskan calon siswa dari jalur prestasi saja, sehingga calon siswa dari jalur domisili dan afirmasi akan tersisihkan, tidak dapat bersekolah di sekolah negeri," jelasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyiapkan peraturan terkait SPMB. Adapun dalam SPMB terdapat empat jalur penerimaan yaitu Jalur Domisili, Jalur Prestasi, Jalur Mutasi, dan Jalur Afirmasi.

Satrwian menyebut, ada kesan di publik Kemdikdasmen hanya mengubah istilah saja. Meski demikian, pihaknya mengapresiasi tetap digunakannya jalur zonasi dan penambahan persentase jalur afirmasi.

"Kalau didalami memang ada perubahan tapi tidak signifikan dalam menyelesaikan soal pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak," tuturnya.

Cegah Pungli

Sementara itu, Kepala Bidang Avokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, mengungkapkan, rancangan Peraturan Mendikdasmen tentang SPMB harus mencantumkan larangan pungli, jual beli kursi, dan penambahan ruang kelas. Menurutnya, dalam peraturan PPDB hal tersebut tercantum dengan jelas.

"Larangan dan ancaman pidana ini penting, mengingat potensi oknum guru atau kepala sekolah, dinas pendidikan, pejabat daerah melakukan 'pungli' dan jual beli kursi pada calon orang tua murid," terangnya.

Dia menjelaskan, jika potensi kecurangan dan pelanggaran hukum seperti itu kembali terjadi dalam SPMB 2025 dan seterusnya, maka Permendikdasmen tentang SPMB harus menuliskan tegas pasal larangan menambah kelas baru atau rombel selama proses SPMB berlangsung. Menurutnya, kuota rombel yang ditambah di tengah SPMB akan membuat pembelajaran tidak efektif.

"Karena jumlah murid di kelas melebihi kapasitas ruang kelas dan lahan sekolah yang terbatas," ucapnya.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Muhamad Ma'rup

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.