Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan

KPK Cegah Dua Saksi Kasus Eddy Sindoro

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah ke luar negeri dua saksi dalam proses penyidikan kasus suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tersangka petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES). Dua saksi itu yang dicegah adalah Dina Soraya dari unsur swasta dan Lucas berprofesi sebagai advokat.

"Dalam proses penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di PN Jakarta Pusat dengan tersangka ES, KPK mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi agar melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (26/9).

Febri menyatakan dua orang itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 18 September 2018. Pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan sehingga jika dibutuhkan pemeriksaan saksi tidak berada di luar negeri.

KPK mengingatkan agar para saksi bersikap kooperatif jika nanti dipanggil penyidik dalam proses pemeriksaan. Menurut Febri, KPK perlu mendalami apa yang diketahui dan bagaimana peran saksi dalam terkait keberadaan ES di luar negeri.

Menurut Febri, jika ada upaya-upaya untuk membantu proses pelarian tersangka hal tersebut memiliki risiko pidana, yaitu obstruction of justice sebagaimana diatur di Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"KPK memperingatkan pada semua pihak agar tidak melakukan perbuatan menyembunyikan atau membantu proses pelarian tersangka. Terhadap tersangka, KPK kembali mengimbau agar ES agar bersikap koperatif dan mengikuti proses hukum. Hal ini akan lebih baik bagi tersangka dan proses hukum ini," katanya.

Diduga Menyuap

Dalam perkara ini, Eddy Sindoro diduga memberi suap kepada mantan Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution. Edy telah divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda 150 juta rupiah subsider dua bulan kurungan karena menerima suap 150 juta rupiah dan 50 ribu dollar AS untuk mengurus tiga perkara terkait perusahaan Lippo Group di PN Jakpus dan mendapat gratifikasi.

Sebelumnya, Edy dituntut delapan tahun penjara ditambah denda 300 juta rupiah subsider lima bulan kurungan karena menerima 1,5 miliar rupiah, 100 juta rupiah, 50 ribu dollar AS, dan 50 juta rupiah terkait pengurusan sejumlah perkara anak perusahaan Lippo Grup di PN Jakpus.

Uang itu disebut dalam tuntutan merupakan inisiatif dari Eddy Sindoro selaku Presiden Komisaris Lippo Group yang membawahi beberapa anak perusahaan. Anak perusahaan itu, di antaranya PT Jakarta Baru Cosmoplitan (JBC) dan Paramount Enterprise Internasional) dengan Evan Adi Nugroho selaku Direktur, PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dengan Hery Soegiarto sebagai direktur, dan PT Across Asia Limited (AAL) yang menghadapi permasalahan hukum pada peradilan tingkat pertama di antaranya PN Jakpus hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

mza/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top