Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pusat Pendidikan Pemerintah Diusulkan Jadi Tempat Isoter

Foto : ISTIMEWA

Tjahjo Kumolo

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo minta agar gedung pusat pendidikan dan pelatihan di instansi pemerintah bisa dimanfaatkan untuk jadi tempat isolasi terpusat bagi pasien yang terpapar Covid-19. Permintaan itu tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 04/2022 tentang Pemanfaatan Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Instansi Pemerintah sebagai Fasilitas Isolasi Terpusat Pasien Covid-19.

"Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai acuan bagi instansi pemerintah baik itu kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan persiapan dan penyediaan fasilitas kesehatan khusus dalam bentuk layanan isoter melaluipemanfaatan gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang dimiliki dan dikelola oleh instansi pemerintah," kata Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (14/2).

Pemanfaatan gedung pendidikan dan pelatihan yang dimiliki instansi pemerintah untuk fasilitas isoter, kata dia, bertujuan untuk memastikan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 bagi pegawai Aparatur Sip Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah dan masyarakat luas pada umumnya lebih terkendali. Sekaligus memberikan perlindungan kesehatan melalu fasiltas isoter. Fasilitas isoter ini dapat digunakan oleh ASN atau keluarganya yang terinfeksi Covid-19.

"Jadi untuk mendukung ketersediaan jumlah fasilitas isoter di Indonesia, seluruh instansi pemerintah yang memiliki dan mengelola gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pelathan untuk segera mempersiapkan dan menyediakan gedung dimaksud untuk dapat dipergunakan sebagai fasilitas isoter," kata mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.

Namun, kata Tjahjo, penyediaan gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pelatihan untuk fasilitas isoter harus sesuai dengan standar pelaksanaan isolasi pasien Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Penyediaan fasilitas isoter juga dilakukan dengan berkoordinasi dengan rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top