Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan

KPK Cegah Dua Saksi Kasus Eddy Sindoro

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah ke luar negeri dua saksi dalam proses penyidikan kasus suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tersangka petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES). Dua saksi itu yang dicegah adalah Dina Soraya dari unsur swasta dan Lucas berprofesi sebagai advokat.

"Dalam proses penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di PN Jakarta Pusat dengan tersangka ES, KPK mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi agar melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (26/9).

Febri menyatakan dua orang itu dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 18 September 2018. Pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan sehingga jika dibutuhkan pemeriksaan saksi tidak berada di luar negeri.

KPK mengingatkan agar para saksi bersikap kooperatif jika nanti dipanggil penyidik dalam proses pemeriksaan. Menurut Febri, KPK perlu mendalami apa yang diketahui dan bagaimana peran saksi dalam terkait keberadaan ES di luar negeri.

Menurut Febri, jika ada upaya-upaya untuk membantu proses pelarian tersangka hal tersebut memiliki risiko pidana, yaitu obstruction of justice sebagaimana diatur di Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top