Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Produk Legislasi

KPK Berharap Pasal Korupsi Dikeluarkan dari RKUHP

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Presiden Joko Widodo mendukung dikeluarkannya pasalpasal korupsi dari Rancangan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Presiden Joko Widodo, menurut KPK, memiliki komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi. KPK sudah lima kali surati Presiden.

"Jadi, kami mengirimkan surat kepada pihak terkait, khususnya Presiden. Karena kami percaya Presiden memiliki komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi. Jadi, ini seperti mengetuk pintu hati Presiden," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/6).

KPK berharap respons yang didapatkan dari Presiden Jokowi tak hanya sekadar berupa surat balasan semata, melainkan diiringi dengan langkah-langkah konkret.

"Tapi juga ada instruksi yang disampaikan ke bawahan Presiden, apakah itu Menkumham atau tim perumus agar hal-hal itu diperhatikan," kata Febri. Febri mengingatkan seluruh pihak agar mampu membawa agenda pemberantasan korupsi ke arah yang lebih baik.

Jika pasal korupsi dipaksakan masuk ke dalam RKUHP, akan berisiko besar bagi kinerja KPK, kewenangan KPK, dan agenda pemberantasan korupsi.

"Ini yang kami harapkan bisa didengar, bisa ditindaklanjuti juga baik oleh Presiden dan DPR. Jadi, KPK sudah mengirimkan surat kepada Presiden, juga sudah mengirimkan surat kepada panja DPR dan Kemenkumham.

Kami uraikan risiko dan pendapat KPK," ujar dia. Febri menuturkan, KPK sudah mengingatkan berkalikali kepada pihak terkait atas risiko masuknya pasal korupsi dalam RKUHP.

"Kajian sebenarnya sudah kami lakukan sejak 2014 dan 2015. Dalam draf pertama sudah kami wanti-wanti sejak awal ada risiko besar bagi pemberantasan korupsi, kalau seperti ini masih diteruskan," ucap dia.

Febri mengakui KPK khawatir mengingat pengesahan RKUHP ini direncanakan akan dilakukan pada Agustus mendatang.

Oleh karena itu, langkah cepat dan konkret dari Presiden dinilainya bisa menentukan masa depan agenda pemberantasan korupsi ke depan.

"Kami percaya Presiden membaca surat yang dikirim KPK dan juga sudah membahas hal itu. Namun, dalam kondisi saat ini diinformasikan Agustus akan disahkan, sementara waktu semakin pendek ya, sangat menentukan bagi pemberantasan korupsi nantinya," ujar dia. mza/Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top