KPK Apresiasi 159 Instansi yang Sudah 100 Persen LHKPN Periode 2023
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan RassatJakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi 159 instansi yang sudah 100 persen menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2023, meskipun batas waktu yang ditetapkan untuk penyampaian, yaitu hingga 31 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan hingga 23 Februari 2024, 159 instansi yang sudah melapor terdiri atas dua kementerian/lembaga/instansi di pusat, dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dua pemerintah provinsi, 45 pemerintah kabupaten/kota, 28 dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten/kota, dan 80 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Dua kementerian/lembaga/instansi pusat yang telah 100 lapor, yaitu Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP) Batam dengan total 288 wajib lapor dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) dengan 78 wajib lapor," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat.
Ali membeberkan, untuk dua BUMN yang sudah melengkapi LHKPN, yaitu PT Industri Baterai Indonesia dan PT Karabha Digdaya dengan masing-masing dua wajib lapor.
Sedangkan untuk di daerah, lebih lanjut dia menjelaskan, dua pemerintah daerah yang sudah melengkapi yaitu Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan 639 wajib lapor dan Kepulauan Riau 1.117 wajib lapor.
Ali menambahkan, KPK juga mengapresiasi komitmen dan inisiatif dari instansi yang memajukan tenggat waktu pelaporan dengan beragam sanksi administratif untuk mendorong tingkat pelaporan di internal instansi.
Kebijakan itu menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara (PN) dalam melaporkan harta kekayaan.
Dia mengingatkan, penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2023 telah dimulai sejak 1 Januari 2024 sampai batas waktu 31 Maret 2024.
Para PN atau wajib lapor (WL) cukup melakukan pengisian dan penyampaian laporan kekayaan secara elektronik melalui situs elhkpn.kpk.go.id dan mengisi laporan harta kekayaannya secara jujur, benar dan lengkap.
Berita Trending
- 1 Perlu Ditiru Pejabat Lain, Menteri Agama Nasaruddin Umar Laporkan Penerimaan Gratifikasi ke KPK
- 2 BMKG: 10 daerah di Sumsel dilanda hujan ekstrem pada hari pencoblosan
- 3 Ini yang Dilakukan Dua Kementerian untuk Majukan Ekonomi Daerah Transmigrasi
- 4 Menag Laporkan Penerimaan Gratifikasi ke KPK
- 5 Dua Petugas Pemilu di Jatim Meninggal Dunia, Tujuh Orang Sakit
Berita Terkini
- Berita Duka, Rahayu Effendi, Aktris Senior Ibunda Dede Yusuf Meninggal Dunia
- 9 Pasien DBD di Lebak Dilaporkan Meninggal Dunia
- IDI Grobogan Beri Informasi Cara Pengobatan Penyakit Cacar Air
- Seoul Dilanda Hujan Salju Terberat dalam Lebih dari 100 Tahun
- TNI AU Gelar Simulasi Pengisian Bahan Bakar Pesawat Tempur di Uara