Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Meikarta - Neneng Hassanah Yassin Kembalikan Uang 3 Miliar Rupiah

KPK Ambil Sampel Suara Bupati Bekasi Nonaktif

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Selain itu, kata Febri, tersangka lainnya, yaitu Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR) juga telah mengembalikan uang 90 ribu dollar Singapura. "Sedangkan tersangka NR juga telah mengembalikan uang yang pernah diterima pada 15 Oktober 2018 sebelum peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan yaitu 90 ribu dollar Singapura," ucap Febri.

Sikap Kooperatif

KPK, kata Febri, menghargai sikap kooperatif dari dua tersangka tersebut. Sedangkan dari rangkaian pemeriksaan KPK terhadap lebih dari 40 saksi dan tersangka, Febri menyatakan sejumlah keterangan terus menguat bahwa dugaan suap yang diberikan terkait kepentingan perizinan Meikarta sebagai proyek dari Lippo Group.

"Kami juga mengingatkan pihak-pihak dari Lippo atau Pemkab Bekasi agar bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan yang masih berlangsung ini dan tidak menyembunyikan informasi yang sebenarnya. Sikap kooperatif tersebut akan lebih membantu dan meringankan baik bagi perorangan ataupun korporasi," ujar Febri.

KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top