Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Meikarta - Neneng Hassanah Yassin Kembalikan Uang 3 Miliar Rupiah

KPK Ambil Sampel Suara Bupati Bekasi Nonaktif

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk pembuktian komunikasi dalam kasus suap pengurusan perizinan proyek Meikarta, KPK mengambil sampel suara Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yassin.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sampel suara Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yassin. Sampel suara ini untuk keperluan pembuktian komunikasi dalam kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Terhadap Neneng Hassanah Yasin, tadi diambil contoh suara untuk keperluan pembuktian. Sebelumnya, KPK telah mendapatkan bukti komunikasi sejumlah pihak terkait dugaan suap proyek Meikarta ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (7/11).

Penyidik KPK pada hari Rabu memeriksa Neneng Hassanah dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J). Menurut Febri, dalam kasus ini Bupati Bekasi nonaktif Neneng telah mengembalikan uang sebesar 3 miliar rupiah kepada penyidik KPK.

"Yang bersangkutan telah mengembalikan uang kepada KPK sekitar 3 miliar rupiah. Jumlah itu merupakan sebagian dari yang diakui pernah diterima yang bersangkutan terkait perizinan proyek Meikarta. Secara bertahap akan dilakukan pengembalian berikutnya," kata Febri.

Selain itu, kata Febri, tersangka lainnya, yaitu Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR) juga telah mengembalikan uang 90 ribu dollar Singapura. "Sedangkan tersangka NR juga telah mengembalikan uang yang pernah diterima pada 15 Oktober 2018 sebelum peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan yaitu 90 ribu dollar Singapura," ucap Febri.

Sikap Kooperatif

KPK, kata Febri, menghargai sikap kooperatif dari dua tersangka tersebut. Sedangkan dari rangkaian pemeriksaan KPK terhadap lebih dari 40 saksi dan tersangka, Febri menyatakan sejumlah keterangan terus menguat bahwa dugaan suap yang diberikan terkait kepentingan perizinan Meikarta sebagai proyek dari Lippo Group.

"Kami juga mengingatkan pihak-pihak dari Lippo atau Pemkab Bekasi agar bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan yang masih berlangsung ini dan tidak menyembunyikan informasi yang sebenarnya. Sikap kooperatif tersebut akan lebih membantu dan meringankan baik bagi perorangan ataupun korporasi," ujar Febri.

KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Berikutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Diduga pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap. Fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen 13 miliar rupiah melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT. KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar 7 miliar rupiah melalui beberapa kepala dinas.

ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top