Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Meikarta - Neneng Hassanah Yassin Kembalikan Uang 3 Miliar Rupiah

KPK Ambil Sampel Suara Bupati Bekasi Nonaktif

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk pembuktian komunikasi dalam kasus suap pengurusan perizinan proyek Meikarta, KPK mengambil sampel suara Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yassin.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sampel suara Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yassin. Sampel suara ini untuk keperluan pembuktian komunikasi dalam kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Terhadap Neneng Hassanah Yasin, tadi diambil contoh suara untuk keperluan pembuktian. Sebelumnya, KPK telah mendapatkan bukti komunikasi sejumlah pihak terkait dugaan suap proyek Meikarta ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (7/11).

Penyidik KPK pada hari Rabu memeriksa Neneng Hassanah dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J). Menurut Febri, dalam kasus ini Bupati Bekasi nonaktif Neneng telah mengembalikan uang sebesar 3 miliar rupiah kepada penyidik KPK.

"Yang bersangkutan telah mengembalikan uang kepada KPK sekitar 3 miliar rupiah. Jumlah itu merupakan sebagian dari yang diakui pernah diterima yang bersangkutan terkait perizinan proyek Meikarta. Secara bertahap akan dilakukan pengembalian berikutnya," kata Febri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top