KPK: Ada Modus "Pinjam Bendera" di Kasus Bupati Batubara
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, OK Arya Zulkarnain, Sujendi Tarsono, dan Helman Herdady disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah lokasi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017. "Pada 15 sampai 16 September 2017 dengan bantuan dan kerja sama Polda Sumut, sejak kemarin dilakukan penggeledahan di Kabupaten Batubara dan Kota Medan," kata Febri. n mza/Ant/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya