Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - Penyidik KPK Dalami Transaksi Keuangan ke Tersangka

KPK: Ada Modus "Pinjam Bendera" di Kasus Bupati Batubara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Hasil penyidikan KPK dalam kasus penyuapan terkait dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubar, ditemukan dugaan praktik dengan modus "pinjam bendera".

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada praktik dengan modus "pinjam bendera" dalam kasus tindak pidana korupsi suap terkait dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017. Penyidik mendalami alur dan transaksi keuangan yang mengalir kepada tersangka.

"Hari ini penyidik memeriksa 14 saksi dari unsur swasta sejumlah perusahaan dan PNS di bagian pengadaan di Pemkab Batubata. Selama empat hari memeriksa di Mako Brimob Polda Sumut, telah diperiksa sekitar 40 orang saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/10).

Menurut Febri, dugaan praktik "pinjam bendera" sejumlah perusahaan dalam proses pengadaan dengan indikasi aliran dana pada tersangka. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka.

Diduga sebagai pihak penerima, yaitu Bupati Batubara nonaktif, OK Arya Zulkarnain, Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara, Helman Herdady, dan pemilik dealer mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen. Kemudian diduga sebagai pihak pemberi, yakni dua orang kontraktor yaitu Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar. Dalam OTT terkait kasus itu, KPK mengamankan uang tunai senilai 346 juta rupiah.

Lewat Perantara

Uang tersebut diduga bagian dari fee proyek senilai total 4,4 miliar rupiah yang diduga diterima Bupati Batubara melalui para perantara terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017. Dari pemeriksaan penyidik, dari total fee 4,4 miliar rupiah terdapat sisa fee 1,6 miliar rupiah yang dikuasai tersangka Sujendi Tarsono, pemilik dealer mobil.

"Jadi semua dana disetorkan ke Sujendi Tarsono. Pada saat tertentu OK Arya Zulkarnain butuh nanti diberikan oleh Sujendi Tarsono. Itu pada OTT tanggal 13 September 2017 modusnya begitu. Jadi OK Arya Zulkarnain tidak megang uangnya sendiri, yang megang Sujendi Tarsono," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Dana tersebut berasal dari dua kontraktor. Pertama, Maringan Situmorang diduga pemberian fee sebesar 4 miliar rupiah terkait dua proyek, yaitu pembangunan Jembatan Sentang senilai 32 miliar rupiah yang dimenangkan oleh PT Gunung Mega Jaya dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilai 12 miliar rupiah yang dimenangkan oleh PT Tombang.

Barang bukti 346 juta rupiah dalam OTT ini diduga merupakan bagian dari fee terkait dua proyek itu. Kedua, dari kontraktor Syaiful Azhar diduga pemberian fee sebesar 400 juta rupiah terkait dengan proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai 3,2 miliar rupiah.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, OK Arya Zulkarnain, Sujendi Tarsono, dan Helman Herdady disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah lokasi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017. "Pada 15 sampai 16 September 2017 dengan bantuan dan kerja sama Polda Sumut, sejak kemarin dilakukan penggeledahan di Kabupaten Batubara dan Kota Medan," kata Febri. n mza/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top