KPK: Ada Modus "Pinjam Bendera" di Kasus Bupati Batubara
Hasil penyidikan KPK dalam kasus penyuapan terkait dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubar, ditemukan dugaan praktik dengan modus "pinjam bendera".
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada praktik dengan modus "pinjam bendera" dalam kasus tindak pidana korupsi suap terkait dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017. Penyidik mendalami alur dan transaksi keuangan yang mengalir kepada tersangka.
"Hari ini penyidik memeriksa 14 saksi dari unsur swasta sejumlah perusahaan dan PNS di bagian pengadaan di Pemkab Batubata. Selama empat hari memeriksa di Mako Brimob Polda Sumut, telah diperiksa sekitar 40 orang saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/10).
Menurut Febri, dugaan praktik "pinjam bendera" sejumlah perusahaan dalam proses pengadaan dengan indikasi aliran dana pada tersangka. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka.
Diduga sebagai pihak penerima, yaitu Bupati Batubara nonaktif, OK Arya Zulkarnain, Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara, Helman Herdady, dan pemilik dealer mobil, Sujendi Tarsono alias Ayen. Kemudian diduga sebagai pihak pemberi, yakni dua orang kontraktor yaitu Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar. Dalam OTT terkait kasus itu, KPK mengamankan uang tunai senilai 346 juta rupiah.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya