![Kowani Desak RUU PKS Disahkan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpjscsjf_resized.jpg)
Kowani Desak RUU PKS Disahkan
![Kowani Desak RUU PKS Disahkan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpjscsjf_resized.jpg)
Menurut Azriana, jika RUU PKS tidak mengatur hukum pidana, payung hukum tindak kekerasan seksual hanya bergantung dari RKUHP. Padahal, RKUHP itu sendiri tidak mengatur keseluruhan tindak kekerasan seksual. "Pasal RKUHP hanya mengatur tentang perkosaan dan perbuatan cabul. Sementara tindak kekerasan seksual lain yang bukan berupa tindakan fisik tak dimuat dalam aturan itu," ungkap dia.
Jalan Keluar
Sementara itu, Ketua Umum PP Fatayat NU, Anggia Ermarini, mengharapkan RUU PKS mampu memberikan jalan keluar untuk perlindungan perempuan dan menjawab rasa keadilan di masyarakat.
Anggia mengaku optimistis karena ada sejumlah unsur dalam RUU PKS, yakni pertama, perluasan definisi kekerasan seksual yang bukan hanya terjadinya hubungan intim, melainkan perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang.
Kedua, perluasan bentuk dan jenis kekerasan seksual yang mengalami perkembangan luar biasa, dari bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dulu hanya dipahami sebagai paksaan hubungan intim, kini berkembang menjadi pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya