Kowani Desak RUU PKS Disahkan
Selain itu, lanjutnya, regulasi ada saat juga belum bisa mengintegrasikan penanganan korban antara penegak hukum dengan layanan untuk korban.
Sementara itu, menurut Giwo, dalam RUU PKS bisa memfasilitasi adanya layanan konseling, bantuan hukum, dan psiko sosial.
Dihungi terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Sodik Mudjahid, mengatakan RUU PKS masih dibahas dengan matang. Ini dilakukan agar kejahatan seksual tidak meningkat seperti yang dikhawatiran masyarakat.
"Panja memahami dan sangat setuju pasal-pasal tentang tindak pidana terhadap sembilan jenis kekerasan seksual. Panja juga berusaha untuk segera mengesahkannya jika konten dan masalah hukum lainnya sudah tepat dan sempurna," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komnas Perempuan, Azriana, mengkhawatir RUU PKS hanya mengatur hal-hal yang bersifat administratif. Berdasar pantauan pembahasan di DPR, RUU ini cenderung tidak memuat aturan pidana kekerasan seksual.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya