![Kowani Desak RUU PKS Disahkan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpjscsjf_resized.jpg)
Kowani Desak RUU PKS Disahkan
![Kowani Desak RUU PKS Disahkan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpjscsjf_resized.jpg)
Keberadaan UU PKS dinilai bisa menjadi aturan khusus dalam kasus kekerasan seksual.
JAKARTA - Keberadaan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS) akan memberikan perlindungan lebih terhadap korban. Sebab, keberadaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau regulasi lainnya belum mewadahi poin-poin penting terkait kasus kekerasan seksual.
Terkait hal tersebut, pemerintah (Presiden) diminta segera mengesah Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang diyakini akan memberi perlindungan lebih terhadap korban. "Keberadaan UU PKS bisa menjadi aturan khusus dalam kasus kekerasan seksual," kata Ketua Umum Kongres Wanita Indonesi (Kowan), Giwo Rubianto, kepada Koran Jakarta, Minggu (1/9).
Menurutnya, regulasi yang ada saat ini tidak merumuskan kebutuhan dan hak korban secara utuh. Dampaknya, proses hukum masih belum memberikan keadilan bagi korban untuk menerima hak atas pemulihan dan hak atas restitusi.
Giwo mengungkapkan dalam regulasi yang ada saat ini kekerasan seksual hanya ada tindak pidana perkosaan, pencabulan, eksploitasi seksual, dan perdagangan orang. Padahal, bentuk-bentuk kekerasan seksual masih terdapat ragam bentuk lain, seperti pelecehan seksual, hatespeech atau ujaran kebencian berbau seksual, penyiksaan seksual, mengintip memakai alat elektronik, dan masih banyak lagi.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya