Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Produk Legislasi | RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Mampu Beri Jalan Keluar

Kowani Desak RUU PKS Disahkan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Keberadaan UU PKS dinilai bisa menjadi aturan khusus dalam kasus kekerasan seksual.

JAKARTA - Keberadaan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS) akan memberikan perlindungan lebih terhadap korban. Sebab, keberadaan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau regulasi lainnya belum mewadahi poin-poin penting terkait kasus kekerasan seksual.

Terkait hal tersebut, pemerintah (Presiden) diminta segera mengesah Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang diyakini akan memberi perlindungan lebih terhadap korban. "Keberadaan UU PKS bisa menjadi aturan khusus dalam kasus kekerasan seksual," kata Ketua Umum Kongres Wanita Indonesi (Kowan), Giwo Rubianto, kepada Koran Jakarta, Minggu (1/9).

Menurutnya, regulasi yang ada saat ini tidak merumuskan kebutuhan dan hak korban secara utuh. Dampaknya, proses hukum masih belum memberikan keadilan bagi korban untuk menerima hak atas pemulihan dan hak atas restitusi.

Giwo mengungkapkan dalam regulasi yang ada saat ini kekerasan seksual hanya ada tindak pidana perkosaan, pencabulan, eksploitasi seksual, dan perdagangan orang. Padahal, bentuk-bentuk kekerasan seksual masih terdapat ragam bentuk lain, seperti pelecehan seksual, hatespeech atau ujaran kebencian berbau seksual, penyiksaan seksual, mengintip memakai alat elektronik, dan masih banyak lagi.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top