Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyalahgunaan Jabatan -- KPK Belum Putuskan Naik Banding atas Kasus Edhy Prabowo

Korupsi Saat Kondisi Bencana Harus Ada Pemberatan

Foto : ANTARA/M Risyal Hidayat

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman

A   A   A   Pengaturan Font

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/7) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda 400 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan kepada Edhy Prabowo karena terbukti menerima suap senilai 77 ribu dollar AS dan 24,6 miliar rupiah dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim terhadap para terdakwa. Secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis dalam tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum," ujar Ipi.

Namun demikian, kata dia, sebagaimana dinyatakan tim JPU KPK dalam sidang putusan, lembaganya masih bersikap pikir-pikir terkait putusan tersebut. "Lebih lanjut, kami akan menunggu salinan putusan lengkap dan tim JPU akan mempelajari pertimbangan majelis hakim untuk kemudian membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan," ucap Ipi.

Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara dan membayar uang pengganti 9,7 miliar rupiah dan 77 ribu dollar AS subsider 2 tahun penjara. Majelis Hakim juga memutuskan untuk mencabut hak Edhy Prabowo untuk diplih dalam jabatan publik selama 3 tahun.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top