Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyalahgunaan Jabatan -- KPK Belum Putuskan Naik Banding atas Kasus Edhy Prabowo

Korupsi Saat Kondisi Bencana Harus Ada Pemberatan

Foto : ANTARA/M Risyal Hidayat

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Hukuman kepada pelaku korupsi harusnya diperberat kalau tindakan tersebut terjadi pada saat bencana. Hal ini ditegaskan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman, di Jakarta, Jumat (16/7).

"Tuntutan untuk pelaku korupsi saat bencana seperti dilakukan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, harus ada pemberatan," katanya. KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka karena diduga menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sebesar 17 miliar rupiah.

KPK telah mendakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap 32,5 miliar rupiah dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19. Terkait kasus ini, Boyamin memprediksi tuntutan KPK terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara berpotensi lebih tinggi dari tuntutan kepada mantan menteri KKP, Edhy Prabowo.

"Saya yakin tuntutannya minimal 10 tahun penjara," kata Boyamin dikutip Antara. Pada pemberitaan sebelumnya, Koordinator Maki itu juga memprediksi vonis majelis hakim kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, terkait kasus suap ekspor benih lobster.

Hasil sidang penetapan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/7) sesuai dengan prediksi Boyamin. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar 400 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.

Alasan Boyamin memprediksi tuntutan untuk Juliari akan lebih tinggi daripada Edhy, adalah karena kasus korupsi tersebut menyangkut bantuan sosial saat bencana. Apalagi bansos tersebut untuk penanganan Covid-19 berupa paket sembako yang dicanangkan kemensos. Pengadaan bansos tersebut senilai 5,9 triliun rupiah.

Menurut Boyamin, bantuan tersebut seharusnya diberikan seutuhnya kepada masyarakat guna meringankan beban di tengah pandemi. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, Juliari minta biaya komitmen sebesar 10 ribu per paket sembako dan biaya operasional yang diperoleh dari penyedia bansos sembako.

Tindakan Juliari sangat disayangkan sebagai mensos yang seharusnya menjamin kesejahteraan rakyat saat terjadi bencana. "Eee dia malah meraup keuntungan," tandasnya. Boyamin sendiri minta agar KPK menuntutnya 20 tahun.

Belum Putuskan

Atas putusan terhadap Edhy Prabowo, KPK belum menentukan putusan untuk naik banding atau tidak. "KPK hingga kini belum mengambil keputusan untuk naik banding atau tidak,A kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/7) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda 400 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan kepada Edhy Prabowo karena terbukti menerima suap senilai 77 ribu dollar AS dan 24,6 miliar rupiah dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim terhadap para terdakwa. Secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis dalam tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum," ujar Ipi.

Namun demikian, kata dia, sebagaimana dinyatakan tim JPU KPK dalam sidang putusan, lembaganya masih bersikap pikir-pikir terkait putusan tersebut. "Lebih lanjut, kami akan menunggu salinan putusan lengkap dan tim JPU akan mempelajari pertimbangan majelis hakim untuk kemudian membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan," ucap Ipi.

Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara dan membayar uang pengganti 9,7 miliar rupiah dan 77 ribu dollar AS subsider 2 tahun penjara. Majelis Hakim juga memutuskan untuk mencabut hak Edhy Prabowo untuk diplih dalam jabatan publik selama 3 tahun.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top