Korupsi Saat Kondisi Bencana Harus Ada Pemberatan
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman
Tuntutan hukuman pada mantan Mensos Juliari Batubara diprediksi lebih tinggi dari mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. Sebagai mensos, Juliari mestinya menjamin kesejahteraan warga saat bencana, bukan malah meraup keuntungan.
JAKARTA - Hukuman kepada pelaku korupsi harusnya diperberat kalau tindakan tersebut terjadi pada saat bencana. Hal ini ditegaskan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman, di Jakarta, Jumat (16/7).
"Tuntutan untuk pelaku korupsi saat bencana seperti dilakukan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, harus ada pemberatan," katanya. KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka karena diduga menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sebesar 17 miliar rupiah.
KPK telah mendakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap 32,5 miliar rupiah dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19. Terkait kasus ini, Boyamin memprediksi tuntutan KPK terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara berpotensi lebih tinggi dari tuntutan kepada mantan menteri KKP, Edhy Prabowo.
"Saya yakin tuntutannya minimal 10 tahun penjara," kata Boyamin dikutip Antara. Pada pemberitaan sebelumnya, Koordinator Maki itu juga memprediksi vonis majelis hakim kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, terkait kasus suap ekspor benih lobster.
Hasil sidang penetapan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/7) sesuai dengan prediksi Boyamin. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar 400 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya