Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyalahgunaan Jabatan -- KPK Belum Putuskan Naik Banding atas Kasus Edhy Prabowo

Korupsi Saat Kondisi Bencana Harus Ada Pemberatan

Foto : ANTARA/M Risyal Hidayat

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman

A   A   A   Pengaturan Font

Alasan Boyamin memprediksi tuntutan untuk Juliari akan lebih tinggi daripada Edhy, adalah karena kasus korupsi tersebut menyangkut bantuan sosial saat bencana. Apalagi bansos tersebut untuk penanganan Covid-19 berupa paket sembako yang dicanangkan kemensos. Pengadaan bansos tersebut senilai 5,9 triliun rupiah.

Menurut Boyamin, bantuan tersebut seharusnya diberikan seutuhnya kepada masyarakat guna meringankan beban di tengah pandemi. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, Juliari minta biaya komitmen sebesar 10 ribu per paket sembako dan biaya operasional yang diperoleh dari penyedia bansos sembako.

Baca Juga :
Tersangka Kasus APD

Tindakan Juliari sangat disayangkan sebagai mensos yang seharusnya menjamin kesejahteraan rakyat saat terjadi bencana. "Eee dia malah meraup keuntungan," tandasnya. Boyamin sendiri minta agar KPK menuntutnya 20 tahun.

Belum Putuskan

Atas putusan terhadap Edhy Prabowo, KPK belum menentukan putusan untuk naik banding atau tidak. "KPK hingga kini belum mengambil keputusan untuk naik banding atau tidak,A kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top