Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 23 Jan 2025, 00:21 WIB

Korupsi Plasa Klaten Rp10 Miliar, Kejati Jateng Periksa Enam Saksi Secara Maraton

Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya.

Foto: Istimewa

SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah intensif memeriksa saksi-saksi dalam dugaan korupsi pengelolaan Plasa Klaten. Sejauh ini, enam saksi telah dimintai keterangan secara maraton, dengan total saksi yang diperkirakan mencapai 30 hingga 35 orang. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, menegaskan pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk penetapan tersangka.

"Penyidik sedang bekerja keras dengan melakukan pemeriksaan maraton untuk mengumpulkan alat bukti yang akan mengarah pada penetapan tersangka," jelas Lukas, Selasa (21/1).

Namun, Lukas tidak merinci siapa saja saksi yang telah diperiksa. Ia hanya mengungkapkan saksi yang diperiksa meliputi berbagai pihak, termasuk penyewa lapak-lapak di Plasa Klaten. 

Kasus ini melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten sebagai pengelola Plasa Klaten sejak tahun 2019, yang diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaannya. Kejaksaan memperkirakan kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai lebih dari 10 miliar rupiah.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, menjelaskan masalah ini bermula ketika Pemkab Klaten mengambil alih pengelolaan Plasa Klaten pada tahun 2019 setelah sebelumnya dikelola oleh PT IGPS selama 25 tahun. 

"Sejak pengelolaan oleh Pemkab Klaten pada 2019 hingga 2022, terjadi penyimpangan yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah," jelas Arfan.

Menurut Arfan, dalam pengelolaan yang sah, seharusnya dilakukan dengan perjanjian sewa yang mengikat dengan kerja sama resmi dan pemilihan rekanan melalui lelang terbuka. 

"Namun oleh Kepala Dinas DKUKMP Kabupaten Klaten hanya menunjuk secara lisan, Fery Sanjaya (PT MMS). Selanjutnya oleh Fery disewakan lagi kepada pihak ketiga PT Matahari Departement Stor, PT Pesona Klaten Persada (PKP) dan PT MPP," kata dia. 

Proses penyidikan ini masih berlangsung dan Kejati Jateng berkomitmen untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas penyimpangan yang merugikan negara tersebut.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Henri pelupessy

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.