Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Korupsi Plasa Klaten Rp10 Miliar, Kejati Jateng Periksa Enam Saksi Secara Maraton

📅 Kamis, 23 Jan 2025, 00:21 WIB | Oleh:
Korupsi Plasa Klaten Rp10 Miliar, Kejati Jateng Periksa Enam Saksi Secara Maraton Doc: Istimewa
Ket. Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya.

SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah intensif memeriksa saksi-saksi dalam dugaan korupsi pengelolaan Plasa Klaten. Sejauh ini, enam saksi telah dimintai keterangan secara maraton, dengan total saksi yang diperkirakan mencapai 30 hingga 35 orang. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, menegaskan pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk penetapan tersangka.

"Penyidik sedang bekerja keras dengan melakukan pemeriksaan maraton untuk mengumpulkan alat bukti yang akan mengarah pada penetapan tersangka," jelas Lukas, Selasa (21/1).

Namun, Lukas tidak merinci siapa saja saksi yang telah diperiksa. Ia hanya mengungkapkan saksi yang diperiksa meliputi berbagai pihak, termasuk penyewa lapak-lapak di Plasa Klaten. 

Kasus ini melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten sebagai pengelola Plasa Klaten sejak tahun 2019, yang diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaannya. Kejaksaan memperkirakan kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai lebih dari 10 miliar rupiah.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, menjelaskan masalah ini bermula ketika Pemkab Klaten mengambil alih pengelolaan Plasa Klaten pada tahun 2019 setelah sebelumnya dikelola oleh PT IGPS selama 25 tahun. 

"Sejak pengelolaan oleh Pemkab Klaten pada 2019 hingga 2022, terjadi penyimpangan yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah," jelas Arfan.

Menurut Arfan, dalam pengelolaan yang sah, seharusnya dilakukan dengan perjanjian sewa yang mengikat dengan kerja sama resmi dan pemilihan rekanan melalui lelang terbuka. 

"Namun oleh Kepala Dinas DKUKMP Kabupaten Klaten hanya menunjuk secara lisan, Fery Sanjaya (PT MMS). Selanjutnya oleh Fery disewakan lagi kepada pihak ketiga PT Matahari Departement Stor, PT Pesona Klaten Persada (PKP) dan PT MPP," kata dia. 

Proses penyidikan ini masih berlangsung dan Kejati Jateng berkomitmen untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas penyimpangan yang merugikan negara tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.