Korupsi Dana Bansos di Tengah Pandemi, Ini Urutan Kasusnya yang Tidak Dihukum Mati Seperti Ancaman Pemerintah Sebelumnya
Korupsi dana bantuan sosial merupakan hal yang paling keji, bisa dilakukan oleh para pemangku jabatan. Berikut deretan penyelewengan dana bansos yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang tidak dapat hukuman mati.
1. Korupsi Bansos Juliari Batubara
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dituntut dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juliari diyakini bersalah menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ujar Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7).
2. Polres Malang Ungkap Korupsi Dana Bantuan PKH
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya