Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Korupsi Dana Bansos di Tengah Pandemi, Ini Urutan Kasusnya yang Tidak Dihukum Mati Seperti Ancaman Pemerintah Sebelumnya

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kasus korupsi dana bantuan sosial yang dilakukan ditengah pandemi akan dijatuhi hukuman mati. Mengingat kembali pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang mengingatkan agar pejabat baik itu pusat maupun daerah tidak main-main dalam penggunaan anggaran bencana terutama saat pandemi Covid-19.

"Saya ingatkan, menurut UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), diancam dengan paling tinggi seumur hidup atau 20 tahun penjara. Namun, dalam keadaan bencana seperti saat Covid-19 ini, maka ancaman hukuman mati ini diberlakukan berdasarkan UU yang berlaku," tegas Mahfud dalam acara yang sama.

Secara tegas juga dilontarkan pernyataan bahwa penyelewengan dana bansos covid-19 akan dijatuhkan hukuman yang berat dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Polisi berpangkat Komisaris Jenderal itu mewanti-wanti agar jangan sekali-sekali korupsi dana bantuan sosial Covid-19. KPK akan mengancam dengan hukuman mati bila ada yang berani mencuri dana bansos.

"Jangan pernah berfikir, coba-coba atau berani korupsi dana bansos. KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati seperti tertuang pada ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," tegas Firli, Sabtu (29/8/2020).

Firli menuturkan, kondisi pandemi Covid-19 tentunya masuk atau memenuhi unsur 'dalam keadaan tertentu' sesuai ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga, hukuman mati layak menjadi hukuman bagi pelaku koruptor Bansos.

Korupsi dana bantuan sosial merupakan hal yang paling keji, bisa dilakukan oleh para pemangku jabatan. Berikut deretan penyelewengan dana bansos yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan yang tidak dapat hukuman mati.

1. Korupsi Bansos Juliari Batubara

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dituntut dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juliari diyakini bersalah menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," ujar Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7).

2. Polres Malang Ungkap Korupsi Dana Bantuan PKH

Dari situs resmi Kemensos, Polres Malang telang mengungkap kasus korupsi dana Program Keluarga Harapan (PKH).

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengapresiasi dan menyambut baik langkah Polres Malang mengungkap korupsi dana bantuan sosial (bansos). Hari ini, Polres Malang mengumumkan kasus korupsi dana Program Keluarga Harapan (PKH) oleh seorang pendamping.

"Saya mengapresiasi langkah Polres Malang yang telah mengungkap kasus ini. Kemensos akan terus bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak pelanggaran dan penyalahgunaan dana bantuan seperti ini, " kata Mensos (08/08).

3. Korupsi Dana Bansos Rp 698 Juta di Kementerian Pertanian

NH dan HH, mantan Kepala Balai Penyuluh Pertanian Perikanan dan Kehutanan BP3K Kecamatan Biau dan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, ditahan Polres Gorontalo. Mereka ditahan karena terlibat kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Rp 698 juta di Kementerian Pertanian.

"Kalau kerugian negara yang kita duga ada Rp 698.537.950 juta. Penerima bantuan ada sekitar 80 kelompok yang tersebar di 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Biau, Tolingula, dan Sumalata," lanjut Wakapolres Gorontalo Kompol Satria Hadita.

4. Kejari Tangerang Tetapkan Kasus Korupsi Bansos Rp 800 Juta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan status tersangka kepada dua pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. Keduanya diduga menilap sebagian dana bantuan sosial PKH bagi keluarga kurang mampu di daerah tersebut.

"Kita menetapkan dua tersangka penyalahgunaan dana PKH ini yang mana dilakukan oleh pendamping sosial," kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Bahrudin dalam konferensi pers yang dihelat Kementerian Sosial (Kemensos), Selasa (3/8/2021).


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top