Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Korupsi Dana Bansos di Tengah Pandemi, Ini Urutan Kasusnya yang Tidak Dihukum Mati Seperti Ancaman Pemerintah Sebelumnya

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kasus korupsi dana bantuan sosial yang dilakukan ditengah pandemi akan dijatuhi hukuman mati. Mengingat kembali pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang mengingatkan agar pejabat baik itu pusat maupun daerah tidak main-main dalam penggunaan anggaran bencana terutama saat pandemi Covid-19.

"Saya ingatkan, menurut UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), diancam dengan paling tinggi seumur hidup atau 20 tahun penjara. Namun, dalam keadaan bencana seperti saat Covid-19 ini, maka ancaman hukuman mati ini diberlakukan berdasarkan UU yang berlaku," tegas Mahfud dalam acara yang sama.

Secara tegas juga dilontarkan pernyataan bahwa penyelewengan dana bansos covid-19 akan dijatuhkan hukuman yang berat dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Polisi berpangkat Komisaris Jenderal itu mewanti-wanti agar jangan sekali-sekali korupsi dana bantuan sosial Covid-19. KPK akan mengancam dengan hukuman mati bila ada yang berani mencuri dana bansos.

"Jangan pernah berfikir, coba-coba atau berani korupsi dana bansos. KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati seperti tertuang pada ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," tegas Firli, Sabtu (29/8/2020).

Firli menuturkan, kondisi pandemi Covid-19 tentunya masuk atau memenuhi unsur 'dalam keadaan tertentu' sesuai ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga, hukuman mati layak menjadi hukuman bagi pelaku koruptor Bansos.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top