Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum -- Penyelesaian secara Hukum ke Pelaku Tetap Berjalan

Korban Pelanggaran HAM Berat Terima JKP hingga Beasiswa

Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A

Menko Polhukam Mahfud MD (kedua kanan) memberikan keterangan pers jelang kick off penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (23/6/2023). Pemerintah akan melakukan kick off atau memulai implementasi rekomendasi Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (PPHAM) pada 27 Juni 2023 yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo di Rumah Geudong, Pidie, Aceh untuk memulihkan hak-hak para korban.

A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah berupaya memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu dengan memberikan layanan kesehatan gratis hingga beasiswa.

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan Pemerintah berupaya memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang beberapa di antaranya mencakup layanan kesehatan gratis dalam bentuk Jaminan Kesehatan Prioritas (JKP) sampai beasiswa.

Program-program pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat itu, yang melibatkan 19 kementerian/lembaga, nantinya diumumkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo pada acara Kick Off Implementasi Rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PP HAM) di Rumah Geudong, Pidie, Aceh, pada tanggal 27 Juni 2023.

Mahfud MD menyebutkan berbagai dukungan untuk program pemulihan melalui pemenuhan hak-hak konstitusional para korban diberikan dengan melibatkan 19 kementerian/lembaga. "Saya sebut beberapa contohnya saja, misalnya Kementerian Kesehatan akan memberikan Kartu Indonesia Sehat prioritas. Mereka bisa berobat gratis di rumah sakit dan lain-lain. Kemendikbud akan memberikan beasiswa untuk SD, SMP, SMA, perguruan tinggi, dan lain-lain," kata Mahfud di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI di Jakarta, Jumat (23/6).

Mahfud menjelaskan upaya-upaya rehabilitasi dan kompensasi itu merupakan wujud penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang menitikberatkan pada pemulihan korban serta keturunannya.

Walaupun demikian, Mahfud menegaskan bahwa penyelesaian lewat mekanisme hukum/yudisial tetap berjalan untuk menindak para pelaku dan mengungkap kejahatan yang mereka lakukan pada masa lalu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top