Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum -- Penyelesaian secara Hukum ke Pelaku Tetap Berjalan

Korban Pelanggaran HAM Berat Terima JKP hingga Beasiswa

Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A

Menko Polhukam Mahfud MD (kedua kanan) memberikan keterangan pers jelang kick off penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (23/6/2023). Pemerintah akan melakukan kick off atau memulai implementasi rekomendasi Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu (PPHAM) pada 27 Juni 2023 yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo di Rumah Geudong, Pidie, Aceh untuk memulihkan hak-hak para korban.

A   A   A   Pengaturan Font

"Penyelesaian yang dilakukan ini adalah penyelesaian dari sisi korban. Kami tidak bicara pelaku karena pelaku itu adalah urusan yudisial," kata Mahfud yang juga bertugas sebagai Ketua Tim Pengarah Tim PP HAM.

Hak Konstitusional

Dijelaskan pula bahwa pemulihan hak korban itu merupakan hak konstitusional yang harus dipenuhi negara kepada para korban sebagai warga negara. Langkah-langkah itu juga menjadi bentuk pemenuhan kewajiban negara terhadap para korban.

"Pemulihan korban adalah hak konstitusional, hak sebagai korban, dan hak sebagai warga negara. Upaya ini juga untuk memperkuat penunaian kewajiban negara terhadap kewajiban pemulihan korban secara spesifik," kata Mahfud.

Dalam program pemulihan itu, masing-masing kementerian/lembaga yang terlibat menyediakan berbagai layanan dan fasilitas untuk para korban.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top