Korban Kekerasan Seksual Anak akan Diberikan Pendampingan Lebih Optimal
Ketua Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan Anak Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lebak, Puji Astuti.
Pemkab Lebak optimalkan pendampingan korban kekerasan seksual anak
LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mengoptimalkan pendampingan korban kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan agar kehidupan mereka kembali normal.
Selain itu juga pendampingan terhadap korban kekerasan seksual anak dan perempuan juga rumah tangga untuk mendapatkan penanganan medis, pemeriksaan forensik, psikolog kejiwaan hingga menerima pendidikan.
"Kami memaksimalkan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual anak dan perempuan. Pada 2022 sebanyak 158 kasus yang mendapatkan pendampingan untuk menyelamatkan korban kekerasan seksual anak dan perempuan,"kata Astuti.
Ia mengatakan penyebab kekerasan seksual anak dan perempuan didominasi dampak buruk pornografi melalui media sosial. Anak begitu mudah mengakses pornografi maupun tindakan kekerasan melalui situs dan aplikasi media sosial tersebut.
Sedangkan untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga disebabkan faktor ekonomi dan lilitan kemiskinan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya