Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilpres Filipina I CARMMA: Bongbong Jika Menang Bisa Hapus Kekejaman Era Kediktatoran

Korban Kekejaman Diktator Marcos Minta Bongbong Didiskualifikasi

Foto : AFP/Rouelle Umali 

Pendaftaran Pilpres l Mantan Senator Ferdinand “Bongbong” Marcos Jr, berpose sambil memperlihatkan berkas-berkas pendaftaran sebagai kandidat presiden dalam pemilu 2022 di posko Komisi Pemilihan Umum di Sofitel Harbor Garden Tent, Pasay, pada 6 Oktober lalu. Bongbong adalah putra dari mendiang diktator Filipina, Presiden Ferdinand Marcos Sr.

A   A   A   Pengaturan Font

Kelompok yang menamakan diri sebagai Campaign Against the Return of the Marcoses and Martial Law telah melayangkan petisi yang meminta komisi pemilu mendiskualifikasi Bongbong Marcos dalam pencalonannya sebagai presiden.

MANILA - Aktivis pendukung hak asasi manusia dan orang-orang yang menjadi korban kekejaman darurat militer yang diterapkan oleh mendiang diktator Ferdinand Marcos selama 14 tahun, pada Rabu (17/11) meminta komisi pemilihan umum Filipina untuk mendiskualifikasi pencalonan putra diktator yaitu Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr, pada pemilihan presiden 2022 atas alasan pernah menjalani hukuman di masa lalu atas pelanggaran pajak.

Bongbong telah berbohong saat pendaftaran pencalonannya dengan mengatakan bahwa dia tidak pernah dipidana atas kejahatan apa pun.

"Kebohongan itu secara otomatis akan mendiskualifikasi siapa pun yang hendak menduduki jabatan publik," ungkap Campaign Against the Return of the Marcoses and Martial Law (CARMMA), sebuah kelompok yang mengajukan petisi kepada Komisi Pemilihan untuk menghapus nama Bongbong dari daftar kandidat presiden.

Bongbong, 64 tahun, mencalonkan diri sebagai kandidat presiden dalam pemilu 2022. Ia berpasangan dengan Sara Duterte-Carpio, anak perempuan dari Presiden Filipina saat ini, Rodrigo Duterte, yang mencalonkan sebagai kandidat wakil presiden.

Isi petisi dari CARMMA setebal 55 halaman itu meminta komisi pemilu untuk melakukan kewajiban administratif untuk membatalkan pencalonan Bongbong.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top