Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Perempuan

Korban Bencana Rawan Pelecehan Seksual

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Terkait kasus tersebut, Dermawan mengatakan KPPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Sulawesi Selatan. "Kasusnya sudah ditangani Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Makassar," jelasnya.

Dermawan meminta agar pelaku perkosaan dihukum maksimal. "Pelaku bisa diberlakukan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah diubah dua kali, yang terakhir melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20016 yang disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Menurut Perubahan Kedua Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dipidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. "Pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas, kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi otomatis," tambahnya.

Usut Tuntas
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top