Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Perempuan

Korban Bencana Rawan Pelecehan Seksual

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Perempuan dan anak korban bencana, termasuk gempa dan tsunami, rentan mengalami kekerasan dan pelecehan seksual di pengungsian. Karena itu, penanganan bencana bukan hanya pemberian pangan dan sandang saja, tetapi juga memberi perlindungan kepada perempuan dan anak dari kekerasan dan pelecehan seksual.

Hal tersebut dikatakan Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Dermawan, di Jakarta, Kamis (18/10).

Dia mengatakan untuk melindungi perempuan dan anak korban bencana dari kekerasan dan pelecehan seksual, diperlukan penguatan koordinasi antarpemangku kepentingan. "Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sudah membuat pos ramah perempuan dan anak berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait dan lembaga masyarakat di Sulawesi Tengah," jelasnya.

Seperti diberitakan bahwa seorang anak korban gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah berusia tujuh tahun yang mengungsi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi korban pemerkosaan. Siswa kelas 1 SD itu diperkosa tiga pemuda di tempat pengungsiannya pada Selasa (16/10) sore.

Kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Makassar.

Terkait kasus tersebut, Dermawan mengatakan KPPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Sulawesi Selatan. "Kasusnya sudah ditangani Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Makassar," jelasnya.

Dermawan meminta agar pelaku perkosaan dihukum maksimal. "Pelaku bisa diberlakukan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah diubah dua kali, yang terakhir melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20016 yang disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Menurut Perubahan Kedua Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dipidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. "Pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas, kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi otomatis," tambahnya.

Usut Tuntas

Secara terpisah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus perkosaan anak korban bencana tersebut. "Dalami kasus ini secara utuh, siapa pelakunya dan siapa saja yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung," tegasnya.ang/Ant/E-3

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top