Koperasi Mesti Mekarkan Kelembagaan
Asisten Deputi Peraturan Perundang-undangan Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Salekan (engah), memberikan paparan dalam acara “Workshop Membangun Koperasi melalui Pembagian (Spin Off)â€, di Bogor, Selasa (20/3). Workshop yang dihadiri 120 peserta ini bertujuan memperkuat bisnis jaringan koperasi di Tanah Air.
BOGOR - Koperasi disarankan melakukan pemekaran atau pembagian (spin off) kelembagaan atau usaha. Hal ini perlu dilakukan jaringan bisnis koperasi menjadi kuat.
"Jika koperasi di Indonesia tidak melakukan rekayasa kelembagaan dengan melakukan spin-off, bisnis koperasi akan tertinggal jauh dari bisnis lainnya," kata Asisten Deputi Peraturan Perundang-undangan Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Salekan, saat workshop Membangun Koperasi melalui Pembagian (Spin Off), di Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/3).
Dalam acara dihadiri 120 peserta dari Dinas Koperasi, Koperasi Sekunder dan Primer Nasional, serta Koperasi Simpan Pinjam Credits Union (CU). Sementara sebagai pembicara, di antaranya Pendiri Serikat Tani Qoryag Toyibah Salatiga, Bahruddin, Koordinator Dosen Koperasi FEB Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan, dan Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis, Suroto.
Salekan menjelaskan spin off di koperasi ini adalah pembagian organisasi ke berbagai sektor usaha baik jasa, produksi, dan konsumsi. Kelembagan koperasi ini membentuk badan hukum baru yang beroperasi di bawah sistem grup, holding, atau konsorsium.
"Spin off dilakukan untuk pengembangan koperasi secara transformatif untuk menyikapi kondisi internal dan menghadapi perubahan lingkungan eksternal yang dinamis," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya