Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Koopssus TNI

A   A   A   Pengaturan Font

Presiden Joko Widodo membentuk satuan baru di Tentara Nasional Indonesia (TNI), yakni Komando Operasi Khusus (Koopssus) TNI. Pembentukan satuan elite baru ini tertuang dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2019 tentang susunan organisasi TNI. Keberadaan Koopssus TNI melengkapi jajaran satuan elite yang telah dimiliki TNI. Secara struktural, Koopssus TNI berada di bawah komando Panglima TNI.

Personel Koopssus TNI berasal dari pasukan khusus tiga matra, yakni dari TNI Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Angkatan Darat. Mereka merupakan prajurit pilihan yang memiliki kualifikasi untuk melakukan berbagai jenis operasi khusus, baik di dalam maupun di luar negeri, yang menuntut kecepatan dan keberhasilan yang tinggi.

Pembentukan Koopssus ini tidak meniadakan peran pasukan khusus matra lainnya, tapi justru ingin menyinergikan tugas TNI. Brigjen Rochadi diangkat menjadi komandan pasukan ini. Koopssus TNI memiliki tiga fungsi dalam pemberantasan terorisme, yaitu penangkalan, penindakan, dan pemulihan

Nantinya, tugas Koopssus TNI lebih banyak bergerak pada penangkalan terorisme. Fungsi intelijen sangat diutamakan dalam pasukan ini. Dari 500 anggota Koopssus, 400 orang di antaranya merupakan personel yang menjalankan fungsi penangkalan terorisme, sedangkan 100 personel lain atau satu kompi melakukan penindakan aksi terorisme. Satuan ini akan disiapsiagakan di Mabes TNI dan sewaktu-waktu bisa digunakan oleh Panglima TNI atas perintah Presiden.

Koopssus TNI sebenarnya bisa dibilang bukan barang baru di lingkungan TNI. Pada 2015, kesatuan serupa yang dinamakan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab) dibentuk oleh Panglima TNI ketika itu Jenderal TNI Moeldoko. Namun, setelah Moeldoko turun dari jabatannya, Koopsusgab dibekukan.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top