Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 20 Jan 2022, 07:12 WIB

Hukum Berat Koruptor dan Tampilkan Wajahnya di TV

Foto: Istimewa

Pemerintah Tiongkok membuat langkah besar dalam pemberantasan korupsi. Gebrakan antikorupsi dari Presiden Tiongkok, Xi Jinping ini tidak main-main, mereka yang terbukti melakukan korupsi, dijatuhi hukuman sangat berat.

Bukan itu saja, pengakuan para tersangka korupsi tersebut ditayangkan secara serial di televisi. Tayangan tersebut menjadi hits. Ratusan juta penduduk Tiongkok kemudian membedahnya dalam berbagai platform media sosial mereka.

Serial lima bagian yang ditayangkan oleh stasiun televise CCTV itu menunjukkan pengakuan para pejabat yang dituduh melakukan korupsi, termasuk mantan wakil menteri keamanan publik, Sun Lijun. Sun, yang mengawasi keamanan di Hong Kong selama berbulan-bulan kerusuhan, menghadapi tuduhan yang mencakup menerima suap, memanipulasi pasar saham, memiliki senjata api illegal, dan terlibat prostitusi.

Serial tersebut mengeklaim Sun menerima suap reguler senilai 14 juta dollar AS yang dikirim dalam "kotak makanan laut kecil" dari seorang pria yang kemudian diangkatnya sebagai kepala polisi di Provinsi Jiangsu Timur. "Saya membantunya selama ini," kata Sun dalam acara tersebut.

Episode lain menampilkan Chen Gang dari Asosiasi Sains dan Teknologi Tiongkok, yang dikatakan dengan dana haram telah membangun kompleks pribadi seluas 72.000 meter persegi lengkap dengan bangunan bergaya tradisional, kolam renang, dan pantai buatan. Pejabat lain yang ditampilkan juga dituduh menerima suap jutaan.

Mereka yang dihukum karena korupsi dapat dilucuti kekayaannya, keanggotaan partainya, dan menghadapi hukuman seumur hidup di balik jeruji besi atau bahkan hukuman mati.

Sejauh ini, lebih dari satu juta pejabat telah dihukum dalam gebrakan kampanye antikorupsi yang telah menjadi landasan masa jabatan Xi. Wang Fuyu, yang tampil dalam episode kedua dari serial tersebut, dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman dua tahun sehari setelah pengakuannya ditayangkan.

Tiongkok perlu gebrakan besar dalam memberantas Korupsi karena mereka sadar Indeks Persepsi Korupsinya masih berada di bawah. Dari 180 negara, indeks korupsi negara dengan ekonomi terbesar kedua di dunia tersebut di tahun 2019 pernah jatuh 10 angka dari posisi 77 menjadi ke posisi 87.

Indonesia yang tahun 2020 Indeks Persepsi Korupsi berada di posisi 102 harusnya harus lebih tegas lagi. Penayangan wajah tersangka koruptor di televisi memang sudah pernah dilakukan beberapa tahun lalu, tetapi itu hanya untuk koruptor yang kabur atau melarikan diri.

Hal itu hanya efektif sebagai sanksi sosial saja, masyarakat bisa mengetahui dengan jelas wajah tersangka koruptor. Namun hal itu tidak memberikan efek jera karena ketika berhasil ditangkap, hukuman yang dijatuhkan ringan-ringan saja. Seharusnya selain wajahnya ditayangkan di TV, hukumannya juga harus seberat-beratnya.

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Koran Jakarta

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.