Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Koopssus TNI

A   A   A   Pengaturan Font

Wacana pengaktifan kembali Koopsusgab pun muncul pada 2018 sebagai efek aksi teror di Surabaya. Wacana reaktivasi Koopsusgab saat itu menimbulkan pro dan kontra. Bagi yang mendukung, Koopsusgab dinilai perlu dihadirkan kembali untuk membantu Polri memberantas terorisme. Adapun kelompok yang menentang mempertanyakan dasar hukum pengaktifan kembali Koopsusgab.

Wacana pengaktifan kembali Koopsusgab itu akhirnya terwujud pada 2019 setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2019 yang menjadi dasar hukum pembentukan Koopssus TNI. Perpres itu menyatakan Koopssus TNI bertugas menyelenggarakan operasi khusus dan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan operasi khusus yang membutuhkan kecepatan dan keberhasilan tinggi guna menyelamatkan kepentingan nasional di dalam ataupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Publik berharap keberadaan Komando Operasi Khusus ini betul-betul tepat guna. Jika tidak maka akan terkesan institusi baru ini hanya sekadar sebagai jalan keluar untuk menyelesaikan masalah internal TNI. Masalah itu antara lain adalah penumpukan para perwira non-job dan konsolidasi pasukan khusus dari tiga matra TNI dalam satu unit. Keberadaan organisasi baru tersebut tentu akan menambah nomenklatur anggaran baru. Beban APBN akan semakin berat. Semua itu berasal dari uang rakyat.

Selama ini, institusi pelaksana kontra terorisme di Indonesia sudah dilembagakan seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Di luar BNPT ada pula Densus 88 Polri yang secara khusus juga masuk di area proyek yang sama. Keduanya memiliki porsi kerja surveillance. Kini muncul institusi baru yang bernama Koopssus.

Tumpang tindih kepentingan sangat potensial terjadi jika tidak ada koordinasi yang solid. Harus jelas teroris jenis apa yang ditangani Polri dan teroris jenis apa yang harus ditangani unsur TNI dengan organisasi barunya plus kewenangan khususnya. Harus ada mekanisme teknis yang jelas agar implemenntasi di lapangan tidak kontraproduktif. Harus jelas dan transparan parameter apa yang mengharuskan Koopssus terjun menangani terorisme.

Komentar

Komentar
()

Top